Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah menyeret tujuh tersangka dan sudah divonis dalam kasus Revitalisasi Perkebunan (Revbun) yang merugikan negara sebesar Rp3.68 miliar.
Akhirnya berkas perkara JY dan HZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak juli 2015 lalu dinyatakan P21 atau lengkap dan dalam waktu dekat telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma didampingi Kanit Tipikor Ipda Hendri menyampaikan bahwa secara administrasi dan barang bukti, kedua tersangka atas nama JY dan HZ
siap dilimpahkan.
“Dalam kasus ini, tersangka merupakan yang ke delapan. Keduanya saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran Badan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas,” ujarnya, Kamis (13/10/2016).
Keterlibatan kedua tersangka dalam kasus program Revbun di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Musirawas 2007 sampai 2012 itu, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan modus kejahatan dengan cara tidak melaksanakan sesua Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kerena tidak turun ke lapangan secara langsung. “Tapi, dalam faktanya mereka malah mengesahkan atau memberi rekomendasi untuk menerbitkan sertifikat tanah,” kata dia.
Ia menyampaikan, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau, untuk melakukan tahap selanjutnya, guna mendalami kasus serta mencari keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. “Kita tetap akan melakukan penyidikan, apakah nanti bakal ada tersangka baru atau tidak. Bisa terungkap di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka yang telah divonis, diantaranya Sudarwan selaku Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, Ngadino, AO BRI Cabang Lubuklinggau, Sulaiman Tahe, Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau.
Kemudian, Al Imron Harun selaku Kepala Desa Lubuk Pauh dan anggota DPRD periode 2004-2014. Termasuk, Budiman selaku Koordinator Kelompok Tani, serta Chaidir Syam selaku Kepala Dinas Perkebunan Musirawas. (ain)