PALI, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten PALI menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak-anak, tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lai, seperti hotel, rumah makan, minimarket serta sarana olahraga.
Penetapan KTR ini berdasarkan peraturan Bupati PALI Nomor 43 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten PALI yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.
“Tujuan memberi ruang dan lingkungan bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung atau tidak, menciptakan lingkungan bersih dan sehat dari asap rokok serta mencegah perokok pemula,” jelas dr H Muzakir, Kepala Dinkes PALI saat mensosilisasikan penetapan KTR, Kamis (12/7/2018).
Ditegaskan Kadinkes, bahwa sangsi menunggu bagi pelanggar yang dengan sengaja merokok ditempat yang sudah ditetapkan menjadi KTR, bahkan bukan itu saja, pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR dengan sengaja membiarkan orang merokok juga bakal dikenakan sangsi administrasi.
“Untuk sanksinya jelas, sementara untuk pengawasan dan pengendalian, Bupati menunjuk SKPD mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengendalian KTR, harus bekerjasama dengan tim kemudian dilaporkan langsung ke Bupati,” tambahnya.
KTR ditetapkan untuk memberikan hak dan kewajiban masyarakat untuk sehat, karena dikatakan dr Muzakir bahwa tiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara bebas asap rokok. Juga tiap orang berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai KTR.
“Penetapan KTR diharapkan bisa diterapkan dan dilaksanakan, serta peran serta masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Masyarakat juga memiliki kesempatan bertanggungjawab dan berperan terwujudnya KTR serta berperan aktif mengatur KTR di lingkugan masing-masing,” tandasnya. (adj)











