Palembang, Sumselupdate.com – Kasat Pol PP Sumsel Riki Djunaidi memastikan kalau kantor Gubernur Sumsel termasuk kawasan tanpa asap rokok.
“Seluruh sekolah di Sumsel jadi kawasan bebas asap rokok, untuk Palembang sudah diberlakukan terutama di perkantoran, kecuali disiapkan space khusus tempat merokok,” katanya, Selasa (31/1/2017).
Kawasan bebas asap rokok ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 dan sanksi nya bisa kurungan beberapa bulan.
“Memang kawasan bebas asap rokok ini belum efektif, karena masih tahap sosialisasi, karena sebelum mengenakan sanksi kita harus sosialisasi dulu,” tuturnya.
Untuk 2017 pihaknya masih fokus untuk menyosialisasikan kawasan bebas asap rokok di seluruh Sumsel. “Saat Asian Games nanti kita akan berlakukan sanksi kepada mereka yang melanggar,” tandasnya.
Sebelumnya Dinkes Sumsel terus memberlakukan peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok. Dari 17 kabupaten/kota, baru enam yang memiliki Perda kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Empat Lawang, Palembang dan Ogan Komering Ulu (OKU) dan Pemprov Sumsel. (ery)











