Batuaraja, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gencar melekukan sosialisasi kawasan tanpa rokok. Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini memasang spanduk dan stiker di kawasan tanpa rokok.
Mulai dari kantor-kantor pemerintahan. Baik Kantor Bupati, SKPD, Kantor Camat, Lurah, sekolah, tempat ibadah, mall dan rumah sakit serta tempat lainnya. Termasuk gedung DPRD OKU.
Dalam tahap sosialisasi sudah banyak kantor-kantor yang dipasang spanduk maupun striker mengenai larangan merokok. “Termasuk di 13 kecamatan juga sudah kami lakukan,” kata Kasat Pol PP OKU Agus Salim, Rabu (22/3/2017).
Jika masyarakat sudah banyak yang tahu tentang kawasan larangan merokok, lanjut Agus, pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Bagi yang melanggar Perda tersebut akan dipidana kurungan atau denda maksimal Rp500.000.
Adanya Perda tersebut, menurutnya, membuat masyarakat tak boleh lagi merokok sembarangan dan akan disediakan tempat-tempat khusus untuk merokok. “Kami minta pimpinan SKPD menyiapkan tempat khusus untuk merokok,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod menyambut baik sosialisasi Perda yang dilakukan Satpol PP. “Silakan lakukan sosialisasi dan memasang larangan merokok,” tandasnya. (wid)