Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Meski sempat molor satu jam dari waktu yang ditentukan, akhirnya rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Musirawas (Mura) terhadap penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2020 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, akhirnya dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut empat Komisi DPRD Mura menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) komisi dalam rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan pandangan komisi-komisi dewan atas APBD Perubahan 2020, Rabu (12/8/2020).
Jubir Komisi I, Beni Chandra, mengatakan, berdasarkan hasil rapat, komisi I menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2020 menjadi Perda.
Kendati setuju ada beberapa saran dan masukan untuk Pemkab Mura. Untuk Diskomimfo saran atau masukan yakni dapat memenuhi kebutuhan jaringan internet sampai ke pelosok desa demi kelancaran komunikasi dan koordinasi baik di pemerintahan maupun dengan masyarakat serta menunjang pendidikan berbasis daring ini agar lebih efisien dan efektif.
Bagian Hukum diimbau mengaktifkan website yang memuat seluruh produk hukum pemerintahan sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website tersebut secara tersirat telah mendistribusikan produk hukum tersebut.
Selain hal tersebut, komisi 1 juga menginstruksikan agar semua produk hukum tersebut dapat disosialisasikan dengan menjalin kerjasama dengan DPRD Kabupaten Mura.
Seterusnya untuk Kesbangpolinmas supaya dana iuran untuk parpol dinaikkan lagi mengingat daerah lain sudah ada kenaikan dan sudah berjalan.
Selain itu Komisi 1 instruksikan agar proses pencairan dana parpol agar tetap kan lagi sehingga pencairan dananya tepat waktu dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kemudian untuk Disnakertrans, Komisi I mengimbau kepada dinas terkait agar dalam penanganan permasalahan lahan ataupun sengketa lahan untuk lebih cepat proses penyelesaiannya khususnya untuk sertifikasi lahan transmigrasi.
Seterusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, komisi 1 DPRD meminta dilakukan revisi terhadap Perda tentang pemilihan kepala desa atau Pilkades agar pemilihan kepala desa tersebut dilakukan kembali secara manual mengingat masyarakat masih banyak yang menginginkan pemilihan secara manual, meskipun ada dua pilihan yaitu secara e-voting dan secara manual.
Komisi 1 meminta kepada pemerintah Kabupaten Mura melalui pihak terkait agar setiap calon kepala desa jangan dibebankan mengenai biaya.
Kemudian untuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Damkar, Komisi 1 mengimbau selain menegakkan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas serta peraturan-peraturan lainnya juga dapat menjaga keamanan di setiap organisasi perangkat daerah.
Diimbau agar selalu tetap waspada dalam melakukan penertiban kembali pada saat masyarakat yang sedang melakukan hajatan atau pesta malam, mengingat secara nasional pada Covid-19 belum usai khususnya di Kabupaten Mura dan sekitarnya.
Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Komisi 1 meminta agar lebih menggerakkan kembali sinergitas dari segi kepemudaan karang taruna tingkat kecamatan wilayah Kabupaten Mura.
Untuk seluruh camat di wilayah Kabupaten Mura, komisi 1 DPRD Mura meminta tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Mura harus lebih berperan aktif lagi.
Mengingat meski secara umum kabupaten sudah dianggap sebagai salah satu daerah dengan kategori aman sebab dikuatirkan muncul gelombang kedua Covid-19 adaptasi kebiasaan baru ini, diharapkan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Mura lebih meningkatkan pelayanan dan kewaspadaannya.
Sementara itu, Jubir Komisi II, Al Imron, menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2020 menjadi Perda.
Dengan saran dan masukan, Untuk Bagian ekonomi Kabupaten Mura kami mengharapkan dengan alokasi dana yang tersedia agar dapat digunakan secara optimal guna menunjang pembangunan di bidang perekonomian di wilayah Mura.
Kemudian Dnas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mura supaya dana ditingkatkan.
Komisi I menyarankan kepada Dinas Perkebunan selalu intensif kepada pihak yang terkait. Salah satunya masalah yang terus-menerus secepatnya diselesaikan yang pada akhirnya nanti akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Mura.
Dinas Koperasi diminta meninjau kembali koperasi yang ada di Kabupaten Mura yang mana dan di masyarakat saat ini ada yang macet atau belum dikembalikan agar ditagih kembali, kemudian barang tersebut dapat disalurkan kembali kepada kelompok yang membutuhkan.
Dinas Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil industri kecil kepada masyarakat.
Badan Ketahanan Pangan dengan anggaran yang ada diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Diharapkam juga Ketahanan Pangan dapat mencari sumber sumber pangan yang baru dalam rangka untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mura, supaya menyediakan bibit unggul. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan produksi beras.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar diharapkan ke depan untuk pengelolaan sampah yang ada di pasaran agar tersedianya mesin membakar sampah.
Selain itu Komisi I menyarankan kepada Dinas Perikanan agar menyediakan pengadaan bibit ikan skala besar dan kemudian dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah kabupaten yang membutuhkan.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup disarankan selalu memohon kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah secara berkala agar tidak mencemari sungai-sungai yang berada di wilayah Kabupaten Mura.
Hal senada juga diungkapkan jubir Komisi III, Reni Widiastuti, menerima dan menyutujui Raperda APBD Perubahan 2020 menjadi Perda.
Dengan saran dan masukan, pembayaran insentif guru ngaji supaya ditambah sebab yang menerima insentif juga bertambah.
Komisi III juga meminta supaya RSUD Muara Beliti diperbaiki supaya menghilangkan kesan tidak terurus.
Kemudian untuk RSUD Sobirin perlu ditambah alat kesehatan supaya bisa bersaing dengan RS lain dan dapat menambah PAD.
Terakhir Komisi IV dengan jubir Indrawati menyetujui dan menerima Raperda APBD Perubahan 2020 menjadi Perda. Saran dan masukan supaya Dinas PU BM meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Komisi IV berharap pada saat penentuan titik nol dan lainnya melibatkan pihaknya. Supaya dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada kontraktor sehingga output yang dihasilkan dapat maksimal.
Sementara itu, Bupati Mura, H Hendra Gunawan, mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang sudah menyetujui dan menerima Raperda APBD Perubahan 2020 menjadi Perda. (**)