Palembang, Sumselupdate.com – Terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Dalam Pelabuhan Indralaya, Ogan Ilir, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, geledah kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021).
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sempat dihalangi-halangi oleh oknum saat akan melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait hal tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran kabar tersebut.
“Akan kita lakukan pengecekan terlebih dulu atas kabar tersebut. Benar atau tidaknya,” ujar Khaidirman melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).
Khaidirman menegaskan, jikalau pun kabar menghalang-halangi tim penyidik itu benar, maka hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana.
Sebagaimana pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, mengatakan barang siapa yang menghalangi, baik secara langsung, tidak langsung menghalangi penyidikan, maka pihak tersebut dapat diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Jadi perlu juga diinformasikan, dan menjadi peringatan bagi kita semua jika ada penyidikan itu jangan ada yang menghalang-halangi. Karena semuanya sudah diatur di dalam undang-undang dan dapat terancam pidana,” ujarnya.
Khaidirman menambahkan, saat ini penyidik sudah mengamankan beberapa dokumen terkait proyek pembangunan jalan dalam di pelabuhan Indralaya, Ogan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan dalam pelabuhan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kejati Sumsel telah menetapkan satu nama sebagai tersangka.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan dalam pelabuhan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat ini Fauzih ditahan di Lapas Kelas 1 Palembang, Rutan Pakjo. (ron)