Pagaralam, Sumselupdate.com – Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang mengharuskan masyarakat tinggal di rumah, justru Mirlan Miko S Bin Samsirman (20) melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Buah dari perbuatan jahatnya, Mirlan Miko S harus merasakan perihnya timah panas petugas setelah kaki kirinya dibedil aparat Polsek Pagaralam Selatan lantaran melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri ketika disergap petugas, Sabtu (11/4/2020) dinihari tadi.
Kapolres Pagaralam melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Erwin, SE mengatakan, aksi curanmor ini terungkap setelah korban Frengki Saputra bin Ibrahim (33) melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas malam kemarin.
Dalam laporannya, peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Fit S warna hitam dengan nopol BG 4543 CH terjadi pada Jumat (10/4/2020), sekitar pukul 23.00.
Pada saat itu, menurut Frengki Saputra, dirinya baru pulang dari kerja. Saat itu dia memarkirkan sepeda motornya di samping rumah yang berada di Keban Agung Baru, RT 04, RW 02, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Saat diparkirkan sepeda motor korban dalam kondisi terkunci stang namun tanpa kunci pengaman tambahan.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, korban terjaga dari tidurnya lantaran mendengar suara berisik dari samping rumahnya.
Benar saja, saat dicek oleh korban, sepeda motor kesayangannya sudah tidak ada di parkiran samping rumah.
Tak menunggu waktu lama, Frengki Saputra langsung pergi untuk melaporkan peristiwa curanmor yang dialaminya ke Polsek Pagaralam Selatan.
Petugas yang mendapat laporan itu, bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Perburuan yang dilakukan aparat berbuah hasil.
Petugas yang sudah mengantungi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digondolnya, berhasil menemukan tersangka yang saat itu melintas di Jalan Tinggi Ari, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, dinihari tadi.
Namun pada saat pengembangan, tersangka berusaha melawan dan berusaha melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas, petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur di bagian kaki tersangka.
Kapolsek Pagaralam Selatan Erwin, SE mengatakan, dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya, senjata tajam berbentuk pisau bersarung, obeng yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, dan peralatan kejahatan lainnya.
Kapolsek mengatakan, tersangka yang merupakan warga Tanjung Sakti namun berdomisili di Tinggi Ari, Kecamatan Pagaralam Selatan, dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ric)











