Belum P21, Berkas Perkara Alex Noerdin Cs Masih Diteliti Jaksa  

Rabu, 24 November 2021
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara enam tersangka Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara, dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum lengkap atau P21 dan masih diteliti kelengkapannya oleh tim JPU Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan, berkas enam tersangka saat ini masih diteliti oleh JPU.

Bacaan Lainnya

“Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” katanya

Menurutnya, dengan masih diteliti kelengkapan berkas perkara para tersangka maka saat ini posisi perkara tersebut masih di tahap penyidikan.

“Sebab, jika hasil penelitian JPU menilai berkas masih ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tuturnya

Masih dikatakan Khaidirman, seperti petunjuk JPU yang belum lama ini telah diberikan kepada Jaksa Penyidik.

Di mana JPU memberikan petunjuk untuk memeriksa dua tersangka di Rutan Pakjo Palembang. Keduanya yakni; tersangka Akhmad Najib dan tersangka Laonma PL Tobing.

Kemudian hasil pemeriksaan kedua tersangka diserahkan Jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel, dan kini JPU masih melakukan penelitian kelengkapan berkas perkaranya.

Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Khaidirman, barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait