Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara enam tersangka Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara, dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum lengkap atau P21 dan masih diteliti kelengkapannya oleh tim JPU Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan, berkas enam tersangka saat ini masih diteliti oleh JPU.
“Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” katanya
Menurutnya, dengan masih diteliti kelengkapan berkas perkara para tersangka maka saat ini posisi perkara tersebut masih di tahap penyidikan.
“Sebab, jika hasil penelitian JPU menilai berkas masih ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tuturnya
Masih dikatakan Khaidirman, seperti petunjuk JPU yang belum lama ini telah diberikan kepada Jaksa Penyidik.
Di mana JPU memberikan petunjuk untuk memeriksa dua tersangka di Rutan Pakjo Palembang. Keduanya yakni; tersangka Akhmad Najib dan tersangka Laonma PL Tobing.
Kemudian hasil pemeriksaan kedua tersangka diserahkan Jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel, dan kini JPU masih melakukan penelitian kelengkapan berkas perkaranya.
Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Khaidirman, barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti. (ron)