PKS Tolak RUU HKPD Berpotensi Meningkatkan Risiko Utang Negara

Rabu, 24 November 2021
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Selasa (23/11/2021).

Jakarta, Sumselupdate.com – Fraksi PKS DPR RI menyampaikan 16 catatan yang menjadi alasan penolakan terhadap RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pandangan tersebut disampaikan Anis Byarwati dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Selasa (23/11/2021).

“Pembahasan RUU HKPD seharusnya merupakan bagian penting untuk merealisasikan Tujuan UUD 1945, khususnya Pasal 18A Ayat 2 yang mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan sesuai peraturan perundangan,” ujar Anis.

Anis menambahkan, Implementasi penyempurnaan HKPD penting untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang adil untuk mewujudkan pemerataan. Fraksi PKS sejak awal berpandangan alokasi tersebut harus diwujudkan dengan berlandaskan pada tujuh aspek; penguatan desentralisasi, peningkatan keadilan, peningkatan keselarasan dalam Sistem Keuangan Nasional, pengembangan sistem pajak daerah yang berkeadilan, pengembangan HKPD yang minim ketimpangan, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan.

“Secara umum, RUU ini cenderung mereduksi semangat ‘desentralisasi’ dan memperkuat ‘re-sentralisasi’ yang tidak sejalan dengan semangat reformasi seperti tercantum dalam Pasal 165. Padahal, seharusnya daerah diberikan ruang untuk mengembangkan potensi dan inovasinya. Intervensi pemerintah pusat dalam kewenangan dan fiskal daerah jelas menyalahi amanat Otonomi Daerah,” kata legislator mewakili Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu.

Advertisements

Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat masih cukup tinggi, di mana sebanyak 80,7% Pemda belum masuk kategori mandiri dari aspek fiskalnya. Dengan permasalahan tersebut, PKS menyoroti pembahasan RUU HKPD yang belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah dan prinsip desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.

Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, FPKS memandang bahwa RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan peluang utang daerah, dimana pembangunan dan obligasi daerah berpotensi meningkatkan utang pemerintah secara keseluruhan. Padahal, Pemda hanya memiliki kapasitas fiskal terbatas.

“Mekanisme ‘top-down’ dalam perencanaan daerah bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tercantum dalam UU No. 32/2004. Mekanisme ‘top-down’ yang juga diterapkan dalam penggunaan dana desa juga tidak akan bisa diimplementasikan secara penuh karena perbedaan karakteristik setiap desa dan paling penting, bertentangan dengan UU No. 6/2004,” pungkas Wakil Ketua BAKN itu. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.