PALI, Sumselupdate.com – Pasar malam yang ada di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sejatinya menjadi wahana hiburan bagi warga sekitar rupanya disalahgunakan pengelola yang bermain kucing-kucingan dengan aparat hukum yang sengaja tidak mengurus surat izinnya.
Bahkan sejumlah warga mengeluhkan adanya arena judi yang secara terang-terangan digelar ditengah pasar malam yang baru saja dibuka belum genap sepekan tersebut. “Berbagai macam perjudian ada di pasar malam tersebut, mirisnya yang banyak tertarik ikuti perjudian itu adalah adalah anak-anak. Kami minta pasar malam tersebut dibubarkan, karena tidak ada manfaatnya,” ujar Ibran, warga sekitar.
Menindaklanjuti banyaknya keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten PALI bersama jajaran Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan langsung menindak tegas pasar malam tersebut dengan melakukan penutupan, pada Jumat (22/2) malam.
“Selain tidak ada izin dari kepolisian, pasar malam itu juga ada beberapa permainan judi. Dengan temuan itu, kami langsung bubarkan pasar malam itu dan langsung kita suruh pengelolanya untuk mengangkut seluruh peralatan untuk keluar dari Desa Pengabuan,” kata Zulkopli, Plt Kasat Pol PP PALI.
Zulkopli berharap dengan tindakan tegas Satpol.PP dan Kepolisian akan membuat jera pengurus pasar malam agar sebelum menggelar usahanya agar membuat izin ke pihak kepolisian. “Kita juga akan menindak apabila pada ajang pasar malam terdapat arena perjudian bentuk apapun itu agar generasi muda di PALI tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif,” harapnya. (adj)











