Palembang, sumselupdate.com – Bukan hanya tidak mendapati izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, ternyata wahana hiburan pasar malam di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), juga tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat di wawancarai wartawan, pada Selasa (5/12/2023) siang.
“Kami hanya menjawab dari segi keamanannya saja, kita tidak lihat dari segi perizinan, karena dalam perizinan itu lekat tanggung jawab yang lain. Kalo masalah perizinan itu, bisa ditanyakan langsung sama Dinas Pariwisata, karena lokasi itu otoritasnya milik Dinas Pariwisata,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Diketahui bahwa pasar malam di BKB sudah beroperasi sejak 18 November 2023 lalu, dan rencananya diselenggarakan hingga 7 Januari 2024.
Kombes Pol Harryo, menerangkan bahwa kegiatan pasar malam itu hingga sekarang masih berjalan. “Kita memback up keamanannya di sana, karena kegiatan itu berpotensi terjadinya penumpukan massal. Kita siapkan anggota, bertugas menjaga dari pukul 15.00 – 24.00 WIB, agar para pengunjung tidak menjadi korban tindak pidana kriminalitas,” terangnya.
Baca juga : Tidak Berizin, Pasar Malam di Muaraenim Ditertibkan Polisi
Sekali lagi, menurut Kombes Pol Harryo, untuk izin keramaian di kegiatan pasar malam itu, untuk ditanyakan kepada Dinas Pariwisata.
“Bukan izin di Polrestabes, kami hanya membantu menanggulangi dampak-dampak suatu kegiatan masyarakat yang menjurus kepada tidak keteraturan. Kita harus mendukung kegiatan hiburan masyarakat, karena masyarakat tidak salah, yang salah itu pihak yang menggelar karena tidak memenuhi syarat-syarat dan keteraturan yang ada,” tutupnya. (**)