Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Dua anak di bawah umur, inisial A dan D berusia 8 tahun, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan Dilianto (54), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, saat ini tersangka Dilianto sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Polres berhasil mengamankan seorang pria bernama Dilianto, setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata dia, Rabu (3/8/2022).
Dilianto, melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban boleh menonton televisi di rumahnya dan akan diberikan uang jajan.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku,” ujar dia
Terungkapnya peristiwa itu bermula, ketika dua korban yang masih di bawah umur, mengeluh sakit kepada orang tuanya, saat buang kecil.
Akhirnya orangtua korban membujuk kedua korban untuk berterus terang, tentang apa yang telah terjadi terhadap mereka.
Kedua korban akhirnya bercerita apa yang telah terjadi kepada orangtua, sehingga orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polres Lahat.
“Dilianto diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (2/8/2022), sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat,” tuturnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPIDANA, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (**)











