Bayar Cewek Panggilan dengan Uang Palsu, Haryadi Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Selasa, 18 Desember 2018
Tersangka pengedaran yang paling, Haryadi saat dihadirkan dalam press release.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat aksi konyolnya membayar cewek panggilan dengan uang palsu (Upal) usai melakukan hubungan badan, Haryadi Eko Saputro (23) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kertapati Palembang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I (IT I) Palembang, di salah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Timur I Rabu (21/11/2018) lalu.

“Waktu itu saya sedang di warnet di Kertapati. Lalu uang 100 ribu dan 50 ribu saya scan dan langsung diprint mesin printer itu jumlahnyo 3,7 juta,” ujar Eko, Selasa (18/12/2018).

Setelah itu, lanjutnya, uang palsu tersebut digunting lalu digunakannya untuk berkencan dengan wanita panggilan. Sebelum berkencan ia sempat memijat di salah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

“Uang untuk membayar wanita itu sudah saya masukan ke dalam amplop. Tak lama setelah saya bayarkan uang itu saya ditangkap,” terangnya.

Advertisements

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan ide tersangka untuk membuat uang palsu saat ia berada di warnet. Dari sinilah ide tersangka muncul sehingga ia langsung meminta penjaga warnet untuk diprintkan uang pecahan 100 dan 50 ribu miliknya. Dimana, uang palsu yang berhasil di print oleh tersangka berjumlah 3,75 juta terdiri dari 32 lembar pecahan uang 100 ribu dan 11 lembar pecahan uang 50.

“Setelah uang palsu dicetak lalu digunting tersangka dan dibawanya ke salah satu hotel tersangka juga memesan tukang pijat plus dan uang palsu tersebut digunakannya untuk membayar tukang pijat plus, namun setelah diketahui uang yang dibayar tersangka uang palsu, korban langsung melaporkan nya ke polisi sehingga tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan satu mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan uang palsu senilai 3,75 juta.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang penyalahgunaan mata uang rupiah dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.