Bawaslu: Paslon Pilkada Lebih Takut Didiskualifikasi daripada Pidana

Kamis, 5 November 2020
Ketua Bawaslu Abhan Misbah

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengungkapkan pelanggaran pidana masih sering terjadi di pilkada hingga pemilu. Namun justru sanksi administrasi yang ditakuti oleh para pasangan calon kepala daerah dibanding sanksi pidana.

“Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pidana,” kata Abhan saat Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Rabu, (4/11/2020).

Abhan menjelaskan berbagai tindak pidana pilkada maupun pemilu yang sering terjadi di antaranya, dukungan palsu untuk pasangan calon dari jalur perseorangan. Untuk maju sebagai calon perseorangan pasangan ini harus mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP.

“Berdasarkan pengalaman yang kami alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan,” ujarnya.

Advertisements

Tindak pidana selanjutnya politik uang atau mahar politik yang dilakukan kandidat. Terakhir ia mengingatkan sanksi tegas bagi keterlibatan ASN dalam pilkada, serta penyalahgunaan akses oleh calon petahana.

Hal ini terkait fasilitas anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi Covid-19. Di beberapa daerah ada dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye,” ungkapnya.

Abhan menambahkan pelanggaran juga tampak saat pembagian bansos, di mana paket yang dibagikan kepada masyarakat ditempeli gambar atau foto pasangan calon peserta pilkada. Seharusnya bila itu bansos daerah maka harus ditempeli logo daerah. Begitupun bila bansos tersebut bersumber dari pemerintah pusat. (adm3/vvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.