PALI, sumselupdate.com – Darwis (27), warga asal Dusun 1, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Hal itu lantaran pria yang menggunakan baju loreng dan celana Levis biru itu kedapatan membawa dua bilah senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Dia diamankan Polisi di Desa Suka Manis, kecamatan Tanah Abang, atas dasar LP/A/03/VII/ 2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/ Polda Sumsel, 15 Juli 2023, pukul 22.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang Iptu Darmawansyah, SH MH Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ipda Aidil Fitriansyah menjelaskan awal mula penangkapan itu.
“Awalnya orang ini tertangkap tangan oleh warga Desa Suka Manis yang dicurigai akan melakukan kejahatan, pada saat akan dibawa ke kantor Desa, diduga pelaku secara tiba tiba mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri,” jelasnya kemarin (16/7/2023).
Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari Babinkantibmas Suka Manis Briptu Marno terkait hal itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung menjemput terduga pelaku bernama Darwis ini.
“Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku diamankan di Polsek Tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ans)











