Bawa Kabur Toyota Fortuner, Pelaku Gimik Alami Gangguan Kejiwaan

Selasa, 26 April 2022
Pelaku yang nekat membawa kabur mobil Fortuner yang lagi berada di ATM.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupdate.com – Salai Lima (28), pria asal Sukamulya, Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan, setelah kedapatan membawa kabur mobil Toyota Fortuner saat sang pemilik tengah menyetor tunai di salah satu ATM di Bukit Baru Palembang, Senin (7/3/2022).

Read More

Bahkan untuk membuktikan bahwa pelaku hanya gimik gangguan kejiwaan, jajaran Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan pemeriksaan kejiwaan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.

Seperti yang diterangkan Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan, pada saat kejadian, korban tengah menyetor tunai di ATM yang berada di Indomaret di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang.

“Korban saat itu tengah melakukan penyetoran uang tunai, di tengah itu tiba-tiba lampu padam, korban yang berinisiatif memberikan penerangan lampu mobilnya dan kembali menyetorkan uang, tiba tiba pelaku dari pintu bagian belakang mobil menyelinap masuk dan membawa kabur mobil korban yang ditinggal dalam kondisi menyala,” ungkapnya.

Bahkan dijelaskan Kompol Roy, di dalam mobil, ada juga uang korban senilai Rp20 juta yang turut dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang terkejut, mobil miliknya telah hilang dari parkiran langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB 1 Palembang.

Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di hari kedua.

“Kami mendapat informasi mobil korban ada di Gandus tepat berada di halaman rumah korban, yang pada saat itu langsung kita bekuk. Namun pihak keluarga menyebut bahwa korban mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, pelaku juga merupakan pecandu berat narkotika jenis shabu-shabu.

Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis SUV Toyota Fortuner dengan nopol BG 1066 VW, serta uang tunai yang tersisa senilai Rp4.350.000.

” Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara minimal tujuh tahun,” ungkapnya

Sementara itu, pengakuan tersangka Silai Lima yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut mengakui niatnya sepintas akibat melihat mobil tersebut menyala tanpa ada orang di dalamnya.

” Terlintas saja jadi saya bawa kabur mobil itu, terus uang yang di dalamnya saya pakai untuk beli shabu-shabu, dan kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts