Bawa Arit di Lokasi Demo, Terdakwa Beralasan untuk Merumput

Kamis, 25 Februari 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Bawa senjata tajam jenis arit di dekat lokasi demo di kawasan Perumahan Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Desember 2020 lalu, Terdakwa Ilham jalani sidang perdananya secara virtual diketuai oleh hakim Abu Hanifah, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel

Sidang perdana beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya JPU Yetty, SH, menyebutkan bahwa terdakwa Ilham kedapatan membawa 1 bilah senjata tajam jenis arit warna hitam bergagang warna coklat buram yang dililit tali panjang lebih kurang 30 cm.

“Atas perbuatannya terdakwa Ilham telah melanggar pasal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No.12/Drt/1951,” ujar JPU Yetty, SH.

Advertisements

Setelah JPU membacakan dakwaannya, hakim ketua sempat menanyakan maksud terdakwa Ilham membawa arit ke lokasi demo untuk apa.

“Untuk apa kamu bawa arit ke lokasi, yang kamu tau di sana ada demo,” ujar hakim ketua pada terdakwa.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Ilham menjawab, “Untuk merumput pak hakim”.

Hakim ketua yang mendengar jawaban terdakwa pun mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur dalam persidangan.

“Saya ingatkan kamu untuk jujur-jujur saja. Dengan perbuatan kamu ini, kamu bisa dikenakan pasal dengan hukumannya 10 tahun penjara,” ujar hakim mengingatkan terdakwa.

Melansir dari SIPP PN Ilham bin Kurnia pada hari Selasa (1/12/2020) silam sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2020 bertempat di Perumahan Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Namun dikarenakan sebagaian besar saksi bertempat tinggal di Palembang (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), maka pengadilan Negeri Palembang yang berwenang dan mengadili terdakwa Ilham.

Terdakwa Ilham kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis arit warna hitam bergagang warna coklat buram yang dililit tali panjang lebih kurang 30 cm.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saksi Ahmad Kamaludin, saksi Juniarto (Anggota Ditreskrium Polda Sumsel) sedang melakukan mengamankan unjuk rasa di wilayah perumahan tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

Petugas yang merasa curiga lalu mendekati terdakwa dan memeriksanya.

Petugaspun mendapati terdakwa menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis arit warna hitam di tangan sebelah kanan terdakwa.

Lalu terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No.12/Drt/1951. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.