Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut satu tahun enam bulan penjara terdakwa Edy Sukahar, atas kasus pengangkutan minyak ilegal jenis solar sebanyak 11.000 liter.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH melalui Jaksa penganti Dwi indrayanti SH dihadapan majelis hakim Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/12/24).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edy Sukahar, telah terbukti melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11.000 liter.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Edy Sukahar sebagaimana diatur dan diancam pidane dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 terrtang Migas jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan menangani perkara dapat menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp11.250.000.000, dengan ketuaan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.
Baca juga : Sidang Penimbunan 18 Ribu Liter Solar Ilegal, Jaksa Kejari Palembang Hadirkan Dua Saksi
Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Shyaura SH akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa kebangka.
Kemudian terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak selulingan tiruan jenis solar tersebut.
Baca juga : Tepat di Pinggir Jalan Raya Kertapati, Gudang BBM Solar Ilegal Digerebek Polisi, 2,8 Ton Solar Disita
Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.
Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.
Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak sulingan palsu berjenis solar, kemudian pada saat ditanya tentang dokumen dan surat surat yang sah, terdakwa tidak bisa menunjukan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel.guna diproses lebih lanjut. (**)