Baru Keluar Penjara, Gani Kembali Ditangkap Dengan Kasus yang Sama

Minggu, 14 Mei 2017
Empat tersangka kasus narkoba digelandang petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Abdul Gani alias Gani (51) harus kembali tersandung kasus hukum karena kembali melakoni bisnis narkoba yang dulu membawanya dipenjara sampai belasan tahun.

Warga Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang yang pernah divonis 18 tahun penjara atas kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi ini kembali ditangkap atas kepemilikan 51,25 gram shabu atau senilai Rp46 juta, Jumat (12/5).

Read More

“Setelah bebas saya tidak ada kerjaan, kerja buruh sudah tidak kuat lagi. Yang ini 51,25 gram shabu seharga Rp46 juta mau saya antarkan ke pemesan, rupanya polisi menyamar. Hasil mengedarkan shabu saya mendapat upah Rp500 ribu, tapi belum dapat uang sudah ketangkap,” ujar Gani.

Pria berkulit gelap yang memiliki empat anak ini juga mengaku, ini adalah aksi keempat kalinya untuk mengedarkan shabu. “Uangnya untuk kebutuhan keluarga. Kalau shabu saya pakai Rabu (9/5) kemarin terakhir. Setelah itu ditangkap dan rumah saya digeledah polisi,” paparnya.

Selain Tersangka Gani, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Heriyadi Wijaya alias Dadi (22) dengan barang bukti shabu seberat 101, 56 gram atau senilai Rp100 juta saat berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Baru sekali antar barang ini, kalau hari-hari aku nyopir angkot KM 5, sehari setor Rp150 ribu, penghasilan aku Rp100 ribu. Kalau shabu ini senilai Rp100 juta, mau diupah Rp500 ribu, tapi belum dikasih uangnya,” kata pemuda ini.

Terakhir polisi menangkap Feriansyah alias Feri (34) dan M Ilyas alias Yas (32) saat berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. “Aku dulu ditangkap. Habis itu nyusul Ilyas. Kami juga pakai, biar tidak mengantuk kalau narik angkot,” ucap Feri.

Kepala Satgar Bersih Narkoba (Bersinar) AKBP Syahrial Musa menegaskan, pihaknya telah mengamankan empat pemaian narkoba yang masuk dalam jaringan narkoba Aceh. Seluruh barang bukti dari empat tersangka hampir 200 gram shabu yang diamankan.

“Tersangka Gani merupakan kelompok bandar dan kita tindaklanjuti dari mana jalur pasokan barang ini. Serta untuk keempat pelaku ini, dari kalkulasi kita terindikasi kuat masuk dalam jaringan narkoba Aceh,” tegasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts