Palembang, Sumselupdate.com – Tak ada kapoknya, Roni (23) mantan terpidana pelaku penusukan terhadap anggota Polri di akhir tahun 2019 ini, kembali berurusan dengan pihak Jatanras Polda Sumsel.
Kali ini ia kembali ditangkap Tim Opsnal unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel atas sejumlah laporan pencurian di Kota Palembang.
Untuk kasusnya kali ini Roni (23) kembali mendapat hadiah timah panas oleh petugas lantaran berupaya melawan saat diringkus, Rabu (2/10/2024).
Roni (23) diringkus tim opsnal unit 3 pimpinan Katim Aiptu Anton dan Panit Ipda Kaharuddin saat di persembunyian di wilayah Perum Hulubalang.
Kasusnya kali ini tersangka Roni (23) merupakan warga Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Lama ini melakukan aksi pencurian dari rumah seorang anggota polisi pada Selasa (17/9/2024).
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo STrK menjelaskan sebelum tertangkapnya Roni (23) pihaknya juga telah menangkap satu orang rekannya yakni Jeki (24) .
“Benar berhasil kami tangkap, tersangka ini satu komplotan,” ucap AKP Ardan.
AKP Ardan mengatakan dengan diringkusnya Roni, maka yang tersisa dua lagi rekan dari kedua tersangka, di mana identitasnya telah dikantongi dan tengah dilakukan pengejaran.
Tak tanggung-tanggung peristiwa pencurian yang terjadi di rumah anggota polri yang beralamat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 itu sudah dilakukan komplotan itu sebanyak empat kali.
Disebutkan, aksi pencurian itu terjadi saat rumah anggota Polri itu tengah direhab dan tak ditempati oleh penghuninya.
Saat itu, sejumlah barang yang berhasil dicuri komplotan pelaku di antaranya kompor tanam, shower dua set panas dingin, dua cat Jotun, pompa air, kran air, pemanas air, lem fox delapan bungkus, dan peralatan tukang, dengan total kurang lebih Rp 12 juta.
“Kejadiannya menurut keterangan korban berawal tetangga korban menelpon korban melihat pelaku membawa karung dan plastik besar melewati tembok belakang rumah korban. Kemudian korban mengecek rumah ternyata pintu dan jendela korban sudah terbuka,” sebutnya.
Atas perbuatannya Roni (23) dan Jeki (24) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan jeratan hukuman maksimal 7 tahun.
Terpisah pengakuan dari Roni atas perbuatannya melakukan penusukan terhadap anggota Polri tersebut dia baru menghirup udara segar dua bulan terakhir.
“Baru Dua bulan ini bebas, kasus penusukan polisi 2019,” ucap dia.
Sementara Jeki yang diringkus petugas pada Kamis (24/9/2024) mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang mereka bobol adalah milik anggota Polri.
“Barang yang kami ambil hanya seperti besi dan kompor, saya tidak tahu kalau itu rumah polisi,” ujarnya saat diperiksa polisi.
Menariknya, Jeki mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri di rumah korban. Ia sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat yang sama.
“Saya baru keluar dari penjara empat bulan yang lalu. Saat kejadian, rumah korban memang dalam keadaan kosong,” pungkasnya.