Jakarta, Sumselupdate.com — Unit Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka akan dimintai keterangan guna mengungkapkan apakah terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.
“Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli,” ungkap Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Beritasatu.com. Minggu (9/7/2023).
Namun, Ramadhan belum memberikan informasi lebih rinci mengenai jadwal pemeriksaan para ahli tersebut. Rincian mengenai materi yang akan diteliti melalui pemeriksaan juga belum diungkapkan.
“Kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,” ujar Ramadhan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menjalani uji lebih lanjut. Setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pengujian di Puslabfor Polri selesai, baru kemudian akan diadakan gelar perkara.
Saat ini, kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki tahap baru. Ia kini berpotensi dijerat dengan Pasal UU ITE.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, setelah tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana lain.
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).
Pada gelar perkara pertama yang dilaksanakan pada Senin (3/7/2023), penyidik telah mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.(bsc)











