Banyak Tidak Tahu, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Saksi Sangat Meragukan di Perkara Sengketa Bina Darma

Selasa, 4 April 2023

Palembang, sumselupdate.com – Sidang gugatan perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma, antara Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat melawan beberapa ahli waris selaku tergugat.

Para tergugat tersebut di antaranya; tergugat I Dr Suheriyatmono, tergugat II Rifa Ariani SE, tergugat III Sunda Ariana, tergugat IV Linda Usriana, tergugat V Fery Corly SE, M.Si Ak, tergugat VI Ade Kemala Jaya, tergugat VII Ermawati, tergugat VIII, Ahmad Mirza Anugerah, tergugat IX Muhammad Said Salim, tergugat X Muhammad Ghulam Gazali, tergugat XI Naufal Ariq Muhammad serta tergugat XII Rishad Rizky Muhammad.

Read More

Dalam sidang yang beragenda keterangan dua orang saksi dari pihak penggugat dihadirkan langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, di PN Palembang, Selasa (4/4/2023)

Dikonfirmasi kuasa hukum tergugat I, II, X, XI dan XII, Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH MH, menanggapi terkait keterangan dua orang saksi, menurutnya, saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada hari ini tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberikan kesaksian terhadap persoalan yang sedang bergulir.

“Saya rasa yang menarik hari ini adalah saksi itu banyak yang dia tidak tahu. Kasihan kalau dia harus duduk disitu menerangkan hal-hal yang dia tidak paham, terutama mengenai yayasan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan keterangan saksi dalam persidangan tadi sangat meragukan.

“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan karena dalam persidangan banyak yang ia sampaiakna bahwa dia mengucapkan tidak tahu, dia hanya mendengar, jadi kelas saksi testimoni yang artinya saksi yang tidak mengalami pristiwannya sendiri cuman mendengar saja,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya ketergan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan. Dalam persidangan Hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu sudah dibubarkan tahun 2012.

“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi dan dibentuklah oleh Yayasan baru namanya Bina Darma Palembang ini baru bukan seperti yang diceritakan sebelumnya ganti nama atau apa di Kemenkumham katanya namanya ada yang sama,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan di dalam persidangan tadi, salah satu anggota majelis hakim bertanya, “Kalo namanya kan sudah dipakek kenapa harus ada persoalan?,” tanya hakim di persidangan tadi.

“Lalu saksi bingung juga mau jawab apa, saksi kalau kebanyakan dicekal seperti itu,” Januardi.

Menurut Januardi, sebaiknya saksi menjawab tidak tahu kalau memang tidak mengerti jangan mengarang-ngarang keterangan dengan opini-opininya sendiri.

Lalu dipersidangan saksi menyebut ada uang untuk pembelian aset ditahun 2001 yang jelas-jelas uang tersebut dari pembayaran Rifa dan Heri. Terus dia bilang ada pembayaran tersebut dan ternyata pembayaran tersebut dilakukan di tahun 1998, sementara yang dia tanya tahun 2001.

“Akhirnya dia mengaku tahun 2001 yayasan tidak pernah keluar uang untuk membeli asset atau dari Universitas belum pernah keluar uang untuk membeli aset di tahun 2001,” kata Januardi.

Januardi mengatakan sebenarnya kebohongan-kebohongan yang terungkap di persidangan tadi sudah dilengakapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan.

Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pihaknya pakai uang pribadi.

“Mau dicoret mau di apain juga kan buktinya sudah jelas, bukti transfernya ada akte jual belinya ada yang terima pun bilang terima terus mau apalagi sebetulnya,”tuturnya

Sementara itu Novel Suwa SH MH, menambahkan, untuk keterangan saksi
juga sangat mendukung karena kita dari 1993 alm Jay sebagai pendiri blum sampai sekarang dimanapun belum merubah tetap dia pendiri.

“Hakim juga mempertanyakan masalah dari aset – aset tersebut, kenapa masih ada aset pribadi dinyatakan bukan yayasan tadi juga ditanyakan majelis hakim “yayasan sudah ada membekukan belum?”

Setiap keuangan atau memisahkan kalau kita dalam ini keterangan saksi mengatakan belum ada.

Saya yakin dari sertifikat hak milik itulah menjadi keyakinan kami bahwa Hakim juga bisa melihat ini bukan yayasan adalah milik perorangan miliknya empat orang sampai dengan bukti – bukti penggugat juga dibuktikan belum ada disitu peralian nama yayasan tetap nama empat orang nama Bukqhori, Jai, Heri dan Rifa,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, jadi untuk  keterangan saksi belum bisa dirinya simpulkan karena masih ada saksi penggugat dan tergugat. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts