Bank Sumsel Babel Disomasi Diduga Overlap Pagari Tanah Ahli Waris Saidina Umar

Writer: - Rabu, 13 Mei 2026
M Dio Ramanda Putra ahli waris dari almarhum Saidina Umar melayangkan somasi terhadap Bank Sumsel Babel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – M Dio Ramanda Putra ahli waris dari almarhum Saidina Umar melayangkan somasi terhadap Bank Sumsel Babel lantaran diduga overlapping (tumpang tindih) dengan memasang pagar pada lahan seluas 1000 meter persegi yang diklaim merupakan warisan orang tuanya.

‎Lahan yang diduga diserobot oleh BSB itu berada dilokasi yang begitu strategis di Jalan Rajawali, tepat diseberang Jalan dari Hotel Clasie.

Read More

Melalui penasihat hukumnya lahan seluas  lebih kurang 1000 meter persegi yang kini dipagari oleh BSB itu milik kliennya dengan dasar alas gak berupa surat jual beli antara teratas nama Saidina Umar tahun 1954 yang teregistrasi.

‎”Terkait objek tanah ini dulunya pernah berperkara di Pengadilan Negeri, Tinggi, hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang dimenangkan klien kami melawan walikota palembang,” ucap Penasihat Hukum Ahli Waris Verrel Amartya SH CLA dari kantor hukum Ryan Gumay Law Firm, Rabu (13/05/2026).

Atas dasar itulah yang menjadi keyakinan ahli waris Saidina Umar bahwa lahan yang kini dipagari seng setinggi 2 meter itu miliknya.

‎”Seng ini dipasang oleh pihak bsb, kami menduga ada upaya penguasaan tanpa hak yang dilakukan BSB terhadap tanah klien kami,” ucapnya.

Baca juga : Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp11,4 Miliar Melebar, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Baru

‎Verrel menjelaskan lahan dimiliki orang tua kliennya pada saat lampau itu seluas kurang lebih 3.750 meter persegi yang berada di kawasan tersebut.

‎Dia akui dari luasan tersebut sebagian lahan suluas 875 meter persegi sudah dialihkan ke beberapa pihak lain dan termasuk yang juga diganti rugi oleh BSB.

‎”Namun letaknya, bukan yang disini namun dilokasi lain, dan yang dilokasi lain tersebut sudah di kuasai oleh BSB yang menjadi pertanyaan kenapa overlapp sampai ke sini,” ucap Verrel.

‎Atas permasalahan ini pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi terhadap Bank Sumsel Babel.

Baca juga : Dugaan Korupsi KUR 2023–2024 di Bank Sumsel Babel Pagaralam Diselidiki, Kejari Mulai Cocokkan Data dan Siap Panggil Pihak Terkait

Kantor hukum Ryan Gumay law firm mengklaim dari tiga kali somasi yang dilayangkan terhadap BSB tak ada satupun mendapat balasan.

“Kami akan melayangkan gugatan perdata dan juga kami coba laporkan dugaan pidananya,” tegasnya.

Tak sampai disitu, sebab BSB yang merupakan bank plat merah Sumsel, mereka berencana juga mengadukan hal ini ke Kejati Sumsel.

‎”Termasuk kita tembuskan juga kepada pemegang saham mayoritas Gubernur Sumsel untuk dapat menjadi atensi permasalahan ini,” tegas Verrel.

‎Terpisah Humas Bank Sumsel Babel, Berry Satria Wilson yang dikonfirmasi melalui sambungan menjelaskan akan melakukan pengecekan terlebih dulu ke divisi terkait.

‎”Nanti aku cari info dulu terkait ini, ” tulis berry dikonfirmasi.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts