Dia ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (19/7) di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti (BB) lima plastik klip sabu seberat 15,42 gram yang diperkirakan senilai Rp20 juta, tiga unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu serta sekop takar sabu.
“Berawal laporan dari masyarakat, kami menindaklanjutinya dengan cara undercover buy (pura-pura jadi pembeli-red). Sabu disimpan di dalam celana dan lemari kamar. Tersangka merupakan bandar, melihat dari barang bukti yang kita amankan darinya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP M Ismail.
Sementara itu, tersangka Dramendra tidak mau banyak komentar terkait penangkapan dirinya.”Baru kali ini saya jual beli narkoba,” kilahnya. (And)











