Muratara, Sumselupdate.com – Bandar narkoba asal Pasar Surulangun Rt/Rw 009/002 Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Muratara, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 11.00 wib. Pelaku ialah Jefri Saputra alias Indro.
Ia ditangkap di Samping jembatan gantung pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara saat sedang melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto: 50,96 Gram dan 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi alias inex warna biru dengan berat bruto 20,35 Gram.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto SIK menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jembatan Gantung Pasar Surulangun Kabupaten Muratara. Dari informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Muratara kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Muratara, untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus,”terangnya.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang dilakukan oleh anggota kepolisian polres Musirawas Utara, dilakukan sesuai SOP dan penyesuaian situasi pada saat pandemik virus covid-19, hal itu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personil kepolisian.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba dilapangan tetap memperhatikan hak dan SOP serta prosedural sesuai pencegahan pandemik Covid-19,” pungkasnya. (Ain)











