Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dua bandar judi situs toto gelap jenis Singapura dan Hongkong diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku Herman alias AAW (54), warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III dan Nelly alias Amei (46), warga Jalan Bukit Kenten, Lorong Sebatok, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang.
Dari penangkapan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp36 juta, rekapan kertas catatan nomor pemasang, kartu ATM, buku tabungan, handphone, kalkulator yang merupakan alat atau sarana serta hasil dari melakukan kejahatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan pengungkapan perjudian toto gelap ini berawal adanya laporan dari masyarakat.
“Lalu anggota Satreskrim khususnya unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAW, yang sedang menerima pasangan judi togel dan didapati dari rekapan uang sebesar Rp336 ribu, serta handphone di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III,” terang Kompol Haris Dinzah, Jumat (18/11/2022).
Dari penangkapan pelaku AAW tersebut, lanjut Kompol Haris, lalu dikembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly.
“Hasilnya diamankan uang tunai sebesar Rp35.388.000,00, rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, Handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Masih kata Haris, untuk modus perjudian dilakukan yakni dari pelaku pertama AAW langsung bertemu dengan para konsumen, dan dalam satu hari sebanyak 20 sampai 30 orang, yang chat via aplikasi WhatsApp dan mendaftarkan nomor pasangannya.
“Jadi setelah pelaku AAW mendapatkan nomor dari konsumen ini maka di teruskan lagi ke pelaku Nelly yang diatasnya, dan dalam satu hari bisa omset mereka Rp800 ribu sampai Rp1 juta, jadi barang bukti uang yang kita dapatkan itu omzet mereka dalam satu bulan,” bebernya.
Selain itu, untuk modus operandi pelaku melakukan perjudian situs toto gelap jenis Singapura dan Hongkong dibuka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin dibayar hari Selasa, sedangkan hari Rabu dan Kamis dibayar hari Jumat.
“Atas perbuatannya kedua pelaku akan diterapkan dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Nelly mengaku kalau dirinya sudah berbisnis menjadi bandar sejak 7 bulan lalu.
“Saya sudah 7 bulan ini dan nyetor kepada teman, dalam sehari omzet bisa Rp 1 juta dan konsumen yang memasang mulai Rp5.000 hingga Rp100.000,” tutupnya singkat. (**)











