Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres OKU Timur menembak mati pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan yang kerap menjalankan aksinya di wilayah OKU Timur. Pelaku dihadiah timah panas lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, tersangka diketahui bernama Dosi Frengky berhasil ditangkap di Desa Banu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Minggu (18/11) malam.
“Penangkapan dilakukan setelah keberadaan tersangka diketahui. Namun tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah anggota sehingga terjadi baku tembak di lokasi penangkapan,” katanya.
Setelah beberapa saat terjadi baku tembak, lanjut Ikang, tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan dan mengalami luka tembak di bagian dada. “Tersangka dibawa ke RSUD Martapura, namun setelah sampainya di rumah sakit tersangka dinyatakan meninggal oleh dokter,” katanya lebih lanjut.
Dikatakan Ikang, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp. B/148/IX/2018/Sumsel/Okut Tanggal 26 september 2018 dan Lp.B/ 08 /IX/2018/sumsel/Okt/sek bpp tgl 04 Oktober 2018 LP. B/08/X/2018/res Okut/Sek BP.Peliung, tanggal 04 Oktober 2018.
“Tersangka setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksi curas di wilayah OKU Timur, terakhir di jalan Desa Bandar Jaya, BP Peliung dengan korban atas nama Nur Kolip warga Desa Bandar Jaya,” katanya.
Berdasarkan LP.B/148/IX/2018/Sumsel/OKUT tanggal 26 September 2018, sekira jam 5.00 WIB tersangka bersama rekannya melakukan aksi curas dengan cara memberhentikan mobil truk yang melintas di simpang empat Desa Tanjung Kemala, Martapura yang dikendarai korban Rendi Saputra (23) warga OKU Selatan.
Selanjutnya, pelaku meminta uang kepada korban dengan cara menodongkan senjata tajam ke arah perut korban dan pelaku merampas 3 unit HP milik korban dan uang sebesar Rp1.100.000.
Selain itu, Lp.B/08/IX/2018/sumsel/Okt/sek bpp tgl 04 Oktober 2018LP. B/08/X/2018/res Okut/Sek BP.Peliung pada 4 Oktober 2018. Sekira jam 23.00 WIB, pada 2 Oktober, tersangka bersama rekannya melakukan aksi curas di Desa Bandar Jaya, BP Peliung.
Dengan cara menghadang mobil korban lalu pelaku menodongkan senjata api dan pisau ke arah korban Nur Kolip, warga Desa Bandar Jaya, kemudian pelaku mengambil uang Rp32 juta di tas korbn dan satu unit HP, kemudian pelaku kabur ke arah tanggul irigasi.
Saat itu, korban bersama sopirnya pulang dari berjualan beras dan sayuran di Pasar Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dengan mengendarai mobil truk, saat melintas di lokasi kejadian korban dikejar oleh dua orang tidak dikenal dan langsung ditodong menggunakan senjata api dan senjata tajam. (mat)











