Palembang, sunselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, tim kuasa hukum Alex Noerdin, secara bergantian membacakan Duplik atau tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
Usai sidang Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang didampingi Redho Junaidi SH MH dan Nurmalah SH MH, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin terkait pengelolaan, pemanfaatan alokasi gas PDPDE Sumsel telah sesuai tupoksinya sebagai Gubernur Sumsel saat itu, berdasarkan pertimbangan badan pengawas mengenai tindakan direksi dalam mengelola perseroan.
“Demikian pula dengan hibah Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin berada diranah kebijakan yang notabene tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Waldus
Ia memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan Pasal 191 ayat 1 KUHAP, yakni menyatakan terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskan kliennya dari dakwaan serta tuntutan penuntut umum.
Dilanjutkannya, jika terdakwa Alex Noerdin, dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, memohon agar terdakwa dinyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan tindak pidana (onslagh), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjabat terdakwa.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rutan Palembang dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa,” ujar Waldus.
Redho Junaidi SH MH, menambahkan,
pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlanjut. Mengenai langkah hukum selanjutnya nanti akan dibahas lagi. Ia menegaskan bahwa tak ada satu saksi pun yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang.
“Perlu diketahui yang sudah terbukti dalam persidangan, jika tidak ada satu saksi pun yang menyebut Alex Noerdin menerima uang. Maupun alat buktinya tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel secara umum meminta agar majelis hak menolak seluruh dalil pembelaan dari masing- masing penasihat hukum para terdakwa.
Menurut JPU, unsur unsur dalam surat dakwaan dan tuntutan telah berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa, sehingga penuntut umum tidak bisa menerima pembenaran serta dalil dalil yang disampaikan saat pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan dari terdakwa. (Ron)











