Palembang, Sumselupdate.com – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna hari ini Rabu (8/6/2022).
Rapat Paripurna Ke-LI (51) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru serta unsur Forkopimda serta perwakilan OPD di lingkungan Provinsi Sumsel serta tamu undangan lain.

Sebelum mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Provinsi Sumsel atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel mengucapkan selamat kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran atas diraihnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam Penjelasannya Gubernur Sumatera Selatan disampaikan beberapa poin di antaranya :
- Nilai Aset Pemprov Sumsel tahun 2021 bertambah sebesar 4,10% dari sebelumnya sebesar Rp.31,99 Triliun menjadi Rp.33,30 Triliun.
- Nilai Kewajiban /utang Pemerintah Pemprov Sumsel sebesar Rp.1,44 Triliun naik Sebesar 68,87% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.852,70 Miliar.
- Realisasi APBD Provinsi Sumsel tahun 2021 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp.9,61 Triliun atau 88,99% dari anggaran sebesar Rp.10,8 triliun.
- Dari sisi belanja realisasi tahun 2021 adalah sebesar Rp. 10,06 Triliun atau 88,17% dari yang direncanakan sebesar Rp.11,41 Triliun.
- Pembiayaan Netto, terealisasi sebesar Rp.529,15 Miliar atau 86,86% dari anggarannya sebesar Rp. 609,23 Miliar.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.79,72 Miliar.
Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna 51 Pembicaraan tingkat pertama diskors untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi mempersiapkan Pandangan Umumnya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 13 Juni 2022 mendatang. (adv)











