Laporan: Novrico Saputra
Empat Lawang, Sumselupdate.com – Dua pemuda asal Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dipaksa merasakan pengabnya sel tahanan petugas.
Kedua pemuda yang bernama Andra Afriansya Putra (19) dan Pebri Nuansa (18) disergap petugas Polsek Pendopo di dalam gedung kosong di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti sepuluh paket kecil shabu-shabu dengan berat bruto 1,65 gram, dua buah alat isap (bong), satu unit handphone merk Vivo Y-91 berwarna hitam beserta sim card, satu unit handphone merk Vivo V5 warna silver beserta sim card.
Turut diamankan uang tunai sebesar Rp370.000, satu buah tas slendang warna hitam merk adidas, lima puluh klip kosong, satu buah pirex, dan empat buah korek api tanpa kepala.
Kapolres Empat Lawang melalui Kapolsek Pendopo AKP Herry Widodo, SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula masuknya laporan dari masyarakat yang menyatakan jika di gedung kosong di Desa Lubuk Layang sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Informasi berharga ini ditindaklanjuti petugas. Tepatnya pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin Kapolsek Pendopo AKP Herry Widodo, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pendopo Ipda Ibrahilm Akil, SH, MSi dan Kanit Intel Polsek pendopo Aipda Anton Purnadi serta anggota Reskrim Polsek Pendopo Polres Empat Lawang turun ke lokasi.
Usai dilakukan penyergapan di gedung kosong tersebut benar saja, petugas menemukan dua orang laki-laki yang tengah berada di dalam gedung kosong tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dari tubuh kedua pelaku barang bukti narkoba jenis shabu berikut barang bukti lainnya.
Kemudian anggota langsung membawa kedua pemuda mencurigakan itu beserta barang bukti ke Mapolsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)