ASPBMR Desak PT AKL Bayar Upah Buruh

Senin, 8 Mei 2017
Massa dari ASPBMR melakukan aksi damai.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Suara Pemuda dan Buruh Musi Rawas (ASPBMR) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Mura dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mendesak PT Agro Kati Lama (AKL) membayar upah buruh.

Koordinator aksi, Zainuri maupun koordinator lapangan, Darjali, dalam orasinya mengatakan bahwa saat ini buruh yang bekerja di PT AKL upahnya jauh lebih rendah dari UMR dan UMP serta buruh PT AKL tidak diberikan THR oleh perusahan.

Read More

Mirisnya banyak buruh sudah bekerja dari dua tahun tidak menerima THR. Seterusnya selama bekerja buruh tidak diberikan alat pelindung oleh perusahaan dan terakhir banyak buruh yang tidak menerima jamsos ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan.

Dari indikator-indikator tersebut pihaknya mendesak perusahaan agar seluruh karyawan diperkerjakan sesuai Undang-undang dan peraturan tentang tenaga kerja dan transmigrasi. serta mendesak agar hak-hak buruh diberikan dan perusahaan tidak menyetop jam kerja terakhir supaya perusahaan tidak menunjuk kontraktor yang merugikan tenaga kerja.

Kabag Persidangan DPRD Mura, Amri Azis mengatakan saat ini ‎seluruh anggota dewan sedang dinas luar ke Lombok. Namun dewan tetap mendukung gerakan yang dilakukan masyarakat. “Sebab kalau tidak seperti ini nasib tidak akan berubah.‎ Dan akan menjadwalkan pertemuan dengan anggota dewan,” jelasnya.

Dengan ketentuan, perwakilan massa membuat ‎surat kepada anggota DPRD. Nanti dewan akan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Mura, Yapan Selamat mengatakan bahwa pada 10 Februari lalu sudah ada kesepakatan. Kalaupun memang kesepakatan dilanggar perusahaan, ia meminta ‎ kepada pekerja untuk segera mengadukan, bila ada permasalahan termasuk soal THR.

“Pihaknya juga akan mengadakan mediasi kembali dengan pihak perusahan. Hanya bisa menfasilitasi dan tidak bisa memberi sanksi.karena yang berwenang memberi sanksi adalah pengawas dinas tenaga kerja provinsi,” tegasnya.

Sebab saat ini pengawasan sudah diambil alih oleh  Dinas Tenaga Kerja Sumsel. Artinya seluruh pelanggaran dilaporkan ke Disnaker Provinsi. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts