Palembang, Sumselupdate.com – Ribut Waidi (25), terdakwa kasus kepemiliki 20 gram shabu, hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/6).
Selain itu terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Mendapat hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Hariani, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini langsung menerima putusan hakim.
Sehingga oleh majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan untuk melanjutkan hukuman.
Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan terdakwa bersama rekannya Teddy Umbara (berkas terpisah) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 23 Februari lalu.
Setelah terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, disuruh Nurson alias Son, mengantar serbuk setan tersebut kepada Rosi (DPO) dan Teddy menjanjikan jika berhasil dirinya akan diupah sebesar Rp. 400.000,-.
Namun sebelum bertemu dengan orang yang dimaksud, terdakwa yang membawa sebanyak 20,02 gram atau senilai Rp 33 juta tersebut lebih dulu ditangkap oleh pihak yang berwajib. (pto)











