PALI, sumselupdate.com – Anggota Polres PALI, kembali diberhentikan secara tidak hormat, Senin (14/06/2022). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Agus Bambang Suwondo, dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P. dan juga dihadiri oleh Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek, seluruh Perwira dan seluruh jajaran personil Polres PALI, di halaman Mapolres PALI.
Kapolres PALI, dalam keterangannya menyampaikan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Keputusan diambil oleh pimpinan, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yg melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas Internal yang baik,” terang perwira berpangkat melati dua itu.
Di kesempatan itu juga, ia mengaku bahwa, upacara PTDH merupakan salah satu upacara yang cukup berat untuk dilakukan.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena Imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,
namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yg sangat panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yg berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepada personel yang terkena PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri.
“Semoga saja diluar Institusi Kepolisian saudara dapat berkiprah, apakah itu menjadi wiraswasta atau yang lain. Serta semoga bisa menjadi bahan instropeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yang dilakukan saat menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Upacara ini, lanjut Kapolres, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personil untuk tidak melakukan pelanggaran, apalagi kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga semestinya perlu ditingkatkan. (adj)











