Palembang, Sumselupdate.com – Terkait laporan polisi yang dibuat oleh seorang ibu Bhayangkari Polrestabes Palembang, atas tuduhan dugaan tindak pidana KDRT ke Polda Sumsel, Kuasa hukum dari Arief Widianto, angkat bicara.
Kuasa hukum dari Arief Widianto yang merupakan anggota Polri aktif dari Satlantas Polrestabes Palembang, yakni Rudi Hartono SH, membantah atas tuduhan kepada kliennya tersebut.
Menurut Rudi Hartono, oknum ibu Bhayangkari bernama Melysa Anggraini itu, diduga merekayasa laporan polisi yang dibuatnya mengenai KDRT di Polda Sumsel.
“Luka yang didapatkan MA berupa goresan di bawah mata itu merupakan akibat lakalantas bukan KDRT. Kasus yang dilaporkan itu tidak cukup bukti atau masih kabur, sehingga penyidik Polda Sumsel menutup laporan tersebut. Tapi pihak yang bersangkutan tidak senang,” ungkap Rudi Hartono, SH saat konferensi pers di Kantor Hukum Poging Law Adv Rudi Hartono, SH dan Sobat di Lorong Rama Kasih I, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Sabtu (15/2/2025).
Bahkan pembuktian tersebut juga, diakui Rudi Hartono, diperkuat bukti dari Rumah Sakit Charitas Palembang yang di mana bersangkutan hadir dengan pernyataan dokter kalau luka tersebut akibat lakalantas, yakni terkena stang sepeda motor bukan KDRT dari kliennya.
Baca Juga: 11 Bulan Laporan Berjalan Lamban, Ibu Bhayangkari Jadi Korban KDRT Minta Keadilan ke Kapolda Sumsel
Dan lebih mengejutkannya lagi, didapatkan pihaknya setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, ternyata modus yang dilakukan oknum Bhayangkari tersebut demi memaksa kliennya membayar utang Melysa Anggraini.
“Yang bersangkutan MA terlilit utang hingga Rp45 juta, untuk itulah dia melakukan rekayasa dengan laporan polisi yang dibuat untuk memaksa kliennya membayar hutangnya, jika masalah mereka selesai dengan perdamaian. Akan tetapi, laporannya ditutup karena tidak cukup bukti,” bebernya.
Kemudian kliennya Arief Widianto membuat laporan penggelapan terhadap MA karena melakukan penggelapan buku nikah.
“Kita dapati kalau buku nikah ini dijaminkan untuk meminjam uang hingga didapatkan dengan total hutang Rp 45 juta tersebut,” jelas Rudi.
Baca Juga: Ekonomi Rendah dan KDRT Jadi Faktor Utama Perceraian di Sumsel
Tak hanya itu, perilaku Melysa Anggraini sangat mengecewakan kliennya, karena anak dari keduanya yang masih berusia 4 tahun sering diajaknya ke tempat yang tidak pantas.
“MA ini membawa anaknya ke tempat hiburan malam bahkan sering, sehingga perilaku ini dicontoh oleh sang anak. Sehingga pada jalur perceraian nanti, hak asuh anak kami perjuangkan untuk diserahkan kepada klien kita,” tegasnya.
Hal ini pun sudah disampaikan bersama bukti ke Komisi Perlindungan Anak, sehingga nanti Pengadilan Agama memberikan hak asuh kepada kliennya. Maka dari itu pihaknya optimis dengan bukti-bukti yang ada tersebut yang nantinya akan ditampilkan di Pengadilan Agama, sehingga hak asuh anak akan berada di kliennya.
Selanjutnya MA ini juga kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan oknum anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA yang sekarang ini sudah ditahan oleh pihak Propam Polda Sumsel.
Hal ini sesuai dengan laporan yang dibuat kliennya mengenai kode etik dan juga melaporkan MA untuk pidana umum tentang perbuatan asusila dimuka umum di SPKT Polda Sumsel.
“Asusila ini dilakukan MA dimuka umum dengan menyebarnya perbuatan yang tidak terpuji MA dengan oknum anggota Ditpolairud Polda Sumsel di media sosial (medsos) Tiktok dengan live secara langsung,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Arief Widianto menerangkan ia mengetahui kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya itu dari media sosial, di mana sang istri melakukan siaran langsung bersama pria lain di dalam mobil hingga terjadinya hal tersebut.
“Aksi itu saya tonton saat berada di rumah, sehingga saya videokan dan foto, sebagai barang bukti, untuk perselingkuhan yang dilakukannya itu sudah 1 tahun dilakukan saat saya masih bersama dengannya,” ujar Arief.
Lalu untuk laporan yang dilayangkan mantan istrinya MA tersebut ke Polda Sumsel, dirinya membantah kalau melakukan KDRT karena sesuai hal medis yang didapatkan dibuat oleh MA kalau luka itu akibat lakalantas dialaminya.
Kemudian pasca-pelaporan yang dibuat tentang KDRT, MA ini menemui dirinya di Pos lalu lintas di Simpang lampu merah Jalan Angkatan 66, tepatnya dibawah fly over untuk meminta rujuk dengan satu syarat, yakni membayar semua hutang MA ini, tapi hal itu tidak ia kabulkan karena hutang itu tanpa izin dan diketahui dirinya.
“Bahkan saya dapatkan bahwa tanda tangan saya dipalsukan sehingga hal itu juga saya laporkan ke Polrestabes Palembang,” tutupnya.