Jakarta, Sumselupdate.com – Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkana 20 Mei 2024.
Namun, program tersebut menuai reaksi keras dari publik karena jumlah iuran dan mekanisme memberatkan.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu.
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumah. Tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang punya tujuan baik,” ujar Herman saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, pihaknya akan terus menampung, mendengar serta menginventarisasi seluruh usulan masyarakat dan aspirasi di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Sehingga, pihaknya ingin melihat sejauh mana keefektifan Peraturan Pemerintah ini.
“Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang dan kemudian meriviu mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang harus menjadi mandatoris. Dan sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, tentu berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” tegas Herman.
Dia juga mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera ke depan berafiliasi dengan Bank Himbara. Sebab, Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota. Pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.
Namun demikian, dia mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya di mana dana pensiun Asabri dan Taspen berujung pada permasalahan hukum.
“Oleh karena itu harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik bisa dilakukan transparan, akuntabel, dan prudens,” tandas Herma.
Herman mengimbau Pemerintah mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut. “Harus pertimbangkan cost juga, dia pegawai yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan supaya kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan dapat direspon secara positif seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.(duk)