Anggota Komisi IX DPR: Wajar Banyak Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Penulis: - Selasa, 9 April 2024
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan,  banyaknya barang bawaan milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang kampung adalah wajar.

Barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.

Bacaan Lainnya

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Anggota IX DPR RI Edy Wuryanto baru-baru ini

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.

“BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Anggota Komisi V DPR RI: Rest Area Tol Jadi Buffer Zone Pelabuhan Merak Harus Representatif

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait  tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) Kamis (4/4/2024), terungkap barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang  baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi  PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Baca juga : Komisi V DPR RI Dukung Ketegasan Regulasi Terkait Keselamatan Penerbangan

Menurut Budi, Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” papar Budi. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait