Anggota DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 28 Agustus 2024

Jakarta, sumselupdate. com- Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak segera disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mengingat, lebih kurang 10 juta warga negara bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali.

“Terlebih di berbagai forum internasional, Pemerintah kita juga sulit untuk mengangkat kepala tegak karena lebih kurang 10 juta warga negara bekerja tanpa perlindungan, karena Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga tidak mengatur tentang itu,” ujar Luluk saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Read More

“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak yang tidak perlu dilindungi negara?,” tanya Luluk.

Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan, momentum bagi DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT. Mengingat, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai UU inisiatif dan tinggal diserahkan kepada Pemerintah.

Selain itu, RUU masyarakat adat yang merupakan aspirasi sudah disampaikan bertahun-tahun. “Dan menurut saya Indonesia sebagai negara yang multikultural itu tidak bisa dinafikan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai satu keniscayaan yang sesegera mungkin bisa kita hadirkan. Ini juga sesuai dengan konvensi perlindungan di mana Indonesia juga menjadi bagian dari kesepakatan internasional itu,” tandasnya.

Luluk juga menyoroti terkait RUU Perampasan Aset, karena desakan masyarakat sangat besar. RUU Perampasan Aset akan memperbaiki kondisi dan kepercayaan terhadap DPR.

“Saya kira mohon sekali lagi dalam waktu yang tinggal satu setengah bulan, kita bisa menyelesaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan DPR Khusnul Khotimah karena aspirasi dari rakyat kita dengarkan lahir batin bukan cuman kamuflase belaka,”tegas Luluk. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts