Ancam Penagih Utang Pakai Celurit, Seorang Kakek di Palembang Diciduk

Senin, 22 Agustus 2022
Seorang pria lanjut usia berumur 63 tahun, ditangkap anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria lanjut usia berumur 63 tahun, ditangkap anggota kepolisian Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Hasan dicokok petugas lantaran mengancam ibu-ibu menggunakan celurit yang hendak menagih utang sebesar Rp40 juta kepada anaknya.

Hasan yang tinggal di Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang diamankan petugas berikut barang bukti celurit yang ia gunakan. Hasan dijemput anggota kepolisian di rumahnya pada Sabtu (20/8/2022).

Advertisements

Video keributan antara korban Rusmala Dewi (33), warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju Palembang bersama teman-temannya dan pelaku tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat pelaku marah-marah ketika korban hendak menagih utang anaknya sebesar Rp40 juta di bank dengan menggunakan atas nama korban.

Sebelumnya, pihak bank terlebih dahulu menagih ke korban, lalu korban mencoba menagih ke anak pelaku, untuk meminta uangnya yang harus dibayar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa keributan korban dan pelaku terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban hendak menanyakan keberadaan anak terlapor yang belum menyelesaikan pembayaran utang, namun terlapor tidak senang, kemudian marah-marah dan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan jenis keris ke muka korban yang sedang menggendong bayi,” terang Kompol Tri pada Senin (22/8/2022).

Tak sampai di situ, anak pelaku ikut mendorong teman korban yang sedang hamil. Namun ketika korban hendak menolong, pelaku Hasan memukul punggung korban dan menendang kakinya.

“Pelaku memukul korban di bagian belakang dan juga menendang kaki korban. Keributan itu berhasil dilerai oleh warga sekitar,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman. “Untuk barang bukti ada satu bilah senjata tajam jenis celurit,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.