Ancam Ayah Kandung Dengan ‘Sajam’, Syukri Terancam 12 Tahun Kurungan

Kamis, 19 November 2020
Persidangan terdakwa Syukri, warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (19/11/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Syukri, warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, terancam kurangan 12 tahun penjara, atas aksi tidak terpujinya yang mengancam ayah kandungnya dengan sejata tajam (sajam). Saat itu Syukri tengah berada dalam pengaruh minuman alkohol  atau miras.

Hal ini diketahui saat terdakwa Syukri menjalani sidang perdananya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH, dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis sore (18/11/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH. Disebutkan bahwa terdakwa, Syukri yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada September 2020 silam.

“Saat itu tim Buser Polsek SU II, Palembang, sedang melakukan patroli melihat terdakwa sedang melempar barang-barang yang berada di dalam rumahnya, dan langsung mengamankan terdakwa,” kata JPU saat bacakan dakwaan.

Advertisements

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) penikam yang diselipkan terdakwa dipinggang bagian sebelah kanan terdakwa.

Ketika ditanya hakim ketua tentang perihal tentang mengamuknya terdakwa, serta untuk apa sajam itu digunakan, terdakwa hanya menjawab masalah keluarga, dan dibawah pengaruh minuman alkohol berniat mencelakai ayah kandungnya sendiri.

“Saya tidak terlalu ingat pak, karena saat itu saya lagi mabuk dan sajam itu untuk melukai ayah pak,” ujar terdakwa Syukri dalam sambungan telekonfren.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi Polisi yang menangkap terdakwa bernama Ikhsan, yang dihadirkan oleh JPU.

“Dia ini pas kami lewat, dalam posisi mabuk mengamuk di dalam rumah, dan saat kami amankan didapati sebilah sajam. Dalam keterangannya sajam itu digunakan untuk melukai ayah kandungnya,” tutur saksi

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.