Palembang, Sumselupdate.com – Masih terlihat luka lebam di pelipis mata kirinya, seorang anak di bawah umur inisial MR, ditemani ayahnya bernama Syaiful Anwar (46), mendatangi ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (10/2/2025) sore.
MR melalui ayahnya, melaporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, usai dianiaya oleh orang tak dikenal, saat dirinya berada di Jalan Nusantara tepatnya di depan SD Nusantara, Kecamatan Plaju Palembang.
Syaiful Anwar ditemui usai membuat laporan mengatakan peristiwa kejadian yang dialami anaknya terjadi pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saya melapor ke sini, karena anak saya sudah dianiaya oleh orang tidak dikenal. Awalnya itu anak saya sama temannya dari shalat magrib di masjid, mau menginap di rumah temannya yang lain, tiba di tempat kejadian, anak saya dan temannya dihadang empat orang tidak dikenal,” ungkap Syaiful.
Menurut pengakuan anaknya, lanjut Syaiful, ketika dihadang, salah satu pelaku menanyakan kepada anaknya dan saksi, bahwa mereka orang mana. Kemudian dijawab anaknya, mereka orang Talang Pete.
Baca juga: Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan
“Saat dijawab anak saya itu, diduga salah satu pelaku itu tidak senang, langsung memukul kepala anak saya dari belakang, hingga dia terjatuh ke dalam parit. Ketika terjatuh ke parit itu, pelaku memukuli anak saya lagi, sampai kepalanya terbentur ke dinding parit,” bebernya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di bagian kepala dan pelipis mata sebelah kiri.
“Saya tidak terima anak saya dianiaya seperti itu, kami saja sebagai orang tuanya tidak pernah menganiayanya sampai sekarang. Saya berharap pelakunya ditangkap,” tutup Syaiful Anwar.
Baca juga: Kasus Penganiayaan, Polda Sumsel Laksanakan Tahap ll Tersangka Sopir Pribadi Lady Dedi
Sementara untuk laporan pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya laporan itu telah diserahkan ke piket Reskrim, untuk ditindaklanjuti.
“Kita telah terima laporannya, hanya sebatas menerima laporan. Untuk proses tindak lanjutnya, itu dilakukan pihak Satreskrim,” tukasnya singkat.