Kasus Penganiayaan, Polda Sumsel Laksanakan Tahap ll Tersangka Sopir Pribadi Lady Dedi

Writer: - Rabu, 5 Februari 2025
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).

Tersangka Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi yang dijerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menerima tahap ll penyerahan tersangka FD dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

“Untuk tahap selanjutnya setelah tahap ll ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, kapan pelimpahannya nanti kita kabari,” ungkap Vanny.

Ia juga menyampaikan, untuk pasal yang dikenakan untuk primer pasal 351 ayat 2 kemudian untuk subsider 351 ayat 1 KUHP, dan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun  dakwaan.

Baca juga : Imbas Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Datangi KPK, Ternyata Tak Laporkan SPBU dan Butik

“Untuk status tersangka saat ini tahanan jaksa, tersangka ditahan di rutan pakjo palembang selama 20 hari kedepan,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts