Palembang, Sumselupdate.com – Membawa narkoba jenis sabu shabu seberat 0,90 gram membuat Amran (43) warga Ogan Ilir dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Ogan Ilir saat tengah melintas di simpang empat Pegayud, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten di depan Warung Jhon, Minggu (10/12/2017) dinihari.
Kepala BNNK OI AKBP Abdul Rahman menerangkan, pihaknya mengamankan satu tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu. “Memang benar kita berhasil mengamankan tersangka A yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” katanya saat gelar perkara di kantor BNN Sumsel.
Tertangkapnya tersangka ini, sambungnya. Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang akan terjadi transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dua paket sabu kecil dengan berat 0.90 gram seharga Rp 2 juta, dan juga sepeda motor yang digunakan mengambil sabu,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, kalau sabu ini ia dapatkan dari A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya. “Tersangka ini diberi uang RP250 ribu, untuk mengambil shabu tersebut. Tersangka kita serahkan ke BNN Provinsi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Amran mengaku, kalau barang haram tersebut bukan miliknya. “Barang itu bukan punya saya, saya hanya disuruh mengambilnya saja,” katanya.
Dikatakan bapak tiga anak ini, saat itu H menyuruhnya mengambil shabu di kawasan Kertapati Palembang dengan A yang sudah menunggu.
“Saya ini tukang ojek, jadi senang karena akan dibayar Rp250 ribu, makanya saya ambil saja. Shabu itu saya ambil dengan harga Rp2 juta dengan uang H. Baru satu bulan saya mengomsusi sabu, saya beli paket kecil seharga Rp60 ribu,” tukasnya. (tra)











