Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Aliansi BEM Bangka Belitung yang terdiri dari BEM IAIN SAS Babel, BEM KM UBB, BEM STIE Pertiba, BEM STIKES, BEM Poltekes Kemenkes Pangkalpinang, BEM Polman, BEM Poltekes Abdi Nusa, BEM UNMUH, BEM STIH Pertiba menggelar Konfrensi Pers terkait persoalan Ekologis di Bangka Belitung di STIE Pertiba, Senin (11/1/2021).
Konfrensi Pers dipimpin langsung oleh Korda BEM Babel, Wahyu Akmal-Presma IAIN SAS Babel, serta turut hadir perwakilan mahasiswa se-Babel.
Wahyu Akmal mengajak pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk fokus dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan di wilayah Bangka Belitung yang dinilai berdampak kepada kenyamanan masyarakat dan wisatawan dan kepada mata pencaharian masyarakat serta menimbulkan adanya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
“Secara garis besar, persoalan yang terjadi saat ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat setempat seperti pencemaran lingkungan yang berefek kepada kenyamanan dan mata pencaharian masyarakt serta keriminalisasi terhadap aktivis lingkungan,” ungkapnya.
Wahyu Akmal juga merasa bahwa pemerintah harus turut andil dan mengambil sikap yang tegas agar hukum yang sebenar-benarnya dapat ditegakkan.
“Banyak gerakan-gerakan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan justru dikriminalisasi karena dirasa mengancam para penguasa. Kami harap dengan banyaknya muncul penindasan terhadap pada pejuang lingkungan tidak bersalah, pemerintah turut andil dan bersikap tegas agar hukum yang sebenar-benarnya dapat di tegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Berikut beberapa poin penyataan sikap oleh Aliansi BEM Babel, sebagai berikut :
1. Mendesak pemerintah pusat, kementrian kelautan dan perikanan, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian ESDM serta gubernur babel untuk melakukan penghentian kegiatan operasional kapal PT Timah dan mitra kerjanya serta perusahaan lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat nelayan sekitar serta melakukan proses penegakan hukum yang terindikasi tindak pidana perusakan lingkungan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.
2. Menurut Gubernur Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh kepulauan Bangka Belitung dan melakukan revisi pertama Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Babel.
3. Mendesak Gubernur Prov. Babel untuk menyurati PT Timah agar mencabut SPK semua kapal isap Produksi yang beroperasi di perairan Bangka Belitung yang terdapat penolakan masyarakat seperti, perairan matras sampai pesaren, perairan belo laut dan air kantung.
4. Menurut Gubernur Provinsi Kepulauan Babel selaku pemimpin daerah Provinsi Babel untuk memfasilitasi audiensi antara Aliansi Nelayan Tradisional Bangka Belitung dengan PT Timah dan DPRD Babel untuk duduk bersama guna membahas solusi terbaik dari permasalahan ini. 5. Menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan aparatur penegakan hukum untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap para pejuang dam aktivis lingkungan di Bangka Belitung. (jip)