Palembang, Sumselupdate.com –Terdakwa Alexander alias Alex (28) tak mampu lagi berkata dan hanya bisa pasrah saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/4).
Akibat perbuatannya menyimpan 28 paket ganja seberat 270,63 gram dan satu pucuk senjata api rakitan serta dua butir peluru, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika dan menyimpan senja api secara ilegal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murni.
Sebagaimana perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Atas putusan tersebut terdakwa hanya bisa diam ketika majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberi nya kesempatan untuk menanggapi dalam pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandasnya. (pto)











