Palembang, Sumselupdate.com – Tergiur keuntungan besar membuat M Nurul Ichan alias Ican (28) nekat menjadi pengedar shabu. Namun ternyata ulahnya ini terendus petugas dan membuat Ican harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang.
Warga Jalan Sukoharjo Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan I ini ditangkap di depan Hotel Grand Duta, JalanRadial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I, Jumat (13/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Semua itu ia lakukan, karena iming-iming keuntungan Rp900.000 dari modal Rp1,9 juta. “Saya sudah 4 bulan jual shabu. Biasanya, beli Rp1,9 juta, aku pecah jadi 5 paket, untungnya lumayan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan menerangkan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di daerah rumah susun.
“Untuk barang bukti diamankan 5 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (tra)











