
Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Jatanras Polda Sumsel menggelar rekonstruksi begal adik yang menjadi otak pembunuhan kakak angkatnya, Khairuddin Subrata (35) berlangsung Senin (6/7/2020) pukul 11.00 WIB.
Dari rekonstruksi terlihat pelaku melakukan tusukan ke korban di leher, dagu, mulut dan tangannya.
Reka ulang tersebut disaksikan pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku. Yang diperankan langsung oleh kedua tersangka Romadon Irwansyah (24) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, dan M Risky (16), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Dari 22 adegan yang digelar terbukti adegan pertama dan ketujuh bahwa Riski menjadi otak pelaku pembunuhan berikut jalannya adegan.
Adegan pertama, pada Jumat 5 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka Madon pusing memikirkan utang dengan koperasi Rp800 ribu. Pelaku Madon kemudian menemui Risky di rumahnya Musi 2. Tersangka Madon meminta tolong dicarikan uang, pelaku Risky mengatakan “Ado kakak angkat aku, kito ke rumahnyo”.
Kedua pelaku ke rumah korban Heru, di Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 21.00 WIB. Merek pun keluar, Madon dan Risky satu motor dan korban Heru sendirian pakai motor Honda Beat berjalan beriringan.
Adegan keempat, mereka tiba di rumah Madon, di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Tersangka Madon meminta Heru dan Risky duduk di pondokan, pelaku Madon masuk mengambil minum sambil menoleh memberikan kode menggelengkan leher.
Tersangka Madon dan Risky masuk ke dapur sambil berkata, “Payo kito lanjake budak ini, kita bunuh bae. Kito embek motornyo,”. Ajakan itu diiyakan Risky, “Kito Lewat jalan rusak jalan sepi PT ABP,”. Lalu Madon mengambil sebilah pisau.
Selepas minum, pelaku Madon mengajak Risky dan korban Heru untuk jalan keluar dengan motor bonceng tiga. Dengan posisi korban Heru duduk di tengah pakai motor korban Heru.
Adengan 7, pelaku Madon dan Heru turun berjalan karena jalan rusak, dari belakang pelaku Madon langsung menikam leher kanan korban Heru dengan sebilah pisau. Korban menoleh kembali wajahnya ditusuk, namun ditangkis korban.
Adengan 10, korban Heru terjatuh, Madon kembali menusuk wajah korban membabi buta hingga melukai dagunya. Kembali tusukan mendarat di selangkangan kaki korban.
Pelaku Madon kabur dan Risky membantu korban dengan mengangkatnya ke motor. Kemudian membawanya ke rumah korban Heru di Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarame.
Risky menngedor rumah tetangga, yakni saksi Tono, Candra dan Zahri. Risky juga sempat menggasak ponsel korban, lalu membawa korban Heru ke RS Myiria memakai motor korban diikuti saksi Candra dan Zahri juga pakai motor.
Adegan 19, tersangka Risky membawa korban Heru dengan dibantu saksi Izhar bonceng tiga ke RSMH Palembang.
Terakhir adegan 22, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku Risky dan saksi Izhar pulang ke rumah Heru di Jalan Naskah II,
Sukarame. Saat saksi Izhar masuk untuk mengambil kain, Risky kabur tancap gas dengan membawa motor Honda BeAT korban.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi SH MH membenarkan, telah menggelar reka ulang pembunuhan terhadap korban Heru.
“Reka ulang dilakukan adengan untuk melengkapi berkas. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP ancamannya seumur hidup,” katanya.**










