Adegan ke-12 dan ke-13 Dani Gondrong Tikam Abdul Hafis, Tak Diberikan Uang Rp10.000

Sabtu, 19 Februari 2022

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi kasus tewasnya Abdul Hafis yang ditikam oleh Dani Gondrong di Lorong Fajar, Kecamatan Ilir Timur II Palembang bulan lalu.

Read More

Reka ulang dari peristiwa berdarah itu  digelar di Aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (19/2/2022)  menghadirkan langsung tersangka Dani Gondrong.

Sebanyak 22 adegan dalam reka ulang  tersebut dijalankan dan Brigadir Efrizal Bahtiar sebagai korban bernama Abdul Hafis, Brigadir Rio Vincent Janheris sebagai saksi Puput, dan Briptu Heriyanto sebagai saksi Jefri.

Rekontruksi berjalan lancar dan aman, dari adegan pertama, di mana korban bersama tersangka, saksi Ismail, Puput, Jefri duduk di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah pelaku atau saksi Ismail yang serumah.

Adegan kedua saksi Wati melihat korban dan pelaku bersama saksi Ismail, Puput, dan Jefri bermain judi jenis kartu remi dari dalam rumah Ismail.

Selanjutnya pada adegan ketiga kurang lebih 30 menit saksi Wati melihat korban dan pelaku, saksi Ismail, Puput, dan Jefri sudah berhenti bermain judi.

Lalu, adegan keeempat saksi Wati, Ismail, Puput, dan Jefri manyaksikan antara korban dan pelaku bertengkar mulut karena pelaku kalah dalam judi dan meminta uang miliknya dikembalikan oleh korban.

Adegan kelima pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000 dan di adegan keenam korban hanya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp10.000 saja sambil menantang tersangka. \

“Nak nujah (tikam –red) aku lajulah kutunggu,” kata korban saat itu.

Selanjutnya, adegan ketujuh tersangka tidak terima lalu mengacungkan tangannya kearah korban sambil berkata “Tunggulah kau”.

Adegan kedelapan pelaku langsung masuk ke rumah Ismail mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur. Adegan kesembilan saksi Wati menyuruh korban untuk pergi namun korban tidak mau pergi.

Adegan ke-10 kurang lebih satu atau dua menit kemudian, pelaku berlari dari rumah mengarah korban sambil tangan kanan memegang pisau.

Pada adegan ke-11 melihat ini, saksi Wati ingin menghalangi pelaku dan mendekati korban, namun tidak berhasil.

Adegan ke-12 tersangka mendekati korban dan langsung menikam tubuh bagian depan korban sebanyak tiga kali.

Adegan ke-13 dan ke-14 pelaku menikam di bagian dada korban. Adegan ke-15 korban terjatuh ke tanah dan pada adegan ke-16 pelaku dipisah oleh saksi Wati.

Kemudian, adegan ke-17 saksi Ismail mendekati dan ingin menolong korban. Selanjutnya, adegan ke-18 tersangka yang masih mengamuk, mengancam saksi Wati dan Ismail menggunakan pisau untuk menjauh.

Adegan ke-19 pelaku masuk ke rumah dan mematahkan pisau, adegan ke-20 pelaku membuang pisau tersebut di depan rumah Ismail.

Adegan ke-21 tersangka pergi meninggalkan TKP berjalan kaki, adegan ke-22 saksi Ismail mendekati korban yang terkapar sudah tidak bergerak dan bernapas lagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan, reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara penyidik Unit Ranmor.

“Benar, Unit Ranmor melakukan rekontruksi guna melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini kita terapkan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3. Dilakukan rekontruksi sebanyak 22 adegan diperankan tersangka dan saksi-saksi,” katanya di ruang kerjanya, Sabtu (19/2/2022).

Kompol Tri Wahyudi menuturkan dalam rekontruksi setiap adegan dilakukan dengan baik dan peran-peran juga sesuai dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

“Semua peran sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan tersangka juga melakukan sesuai dengan perannya sehingga terang, dan dalam waktu dekat sudah lengkap kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts