Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala satuan Polisi Pamong Praja Ogan Komering Ulu, Agus Salim, S Sos, mengaku siap mengambil paksa Kendaraan Dinas (Randis) yang tidak dikembalikan oleh PNS atau pejabat “nakal”.
Hal ini diungkapkan Agus Salim terkait masa pengembalian kendaraan dinas oleh PNS maupun pejabat di jajaran Pemkab OKU yang kini tidak dikecualikan, untuk di-“kandangkan” terlebih dahulu sehubungan berubahnya struktur organisasi Pemerintah Kabupaten OKU.
Pol PP, kata Agus Salim, akan terus melakukan koordinasi dengan BPKAD sebagai pemegang aset daerah serta memantau kerja Tim 1 sampai 7 yang melakukan penerimaan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, guna mehitung langsung jumlah kendaraan di masing-masing SKPD,” berapa jumlah sepeda motor dan berapa jumlah kendaraan roda empat termasuk kepala SKPD-nya yang sudah diserahkan.
“Kalau belum cukup jumlah kembali, sesuai dengan daftar yang ada, maka Pol PP akan melakukan jemput bola untuk menanyakan langsung pada SKPD bersangkutan, apa masalahnya sekaligus di mana barangnya, kami akan lakukan ini sesuai dengan instruksi Bupati OKU,” katanya.
Terkait jumlah kendaraan Dinas yang kini ditarik “pulang” oleh Pemkab OKU dari tangan seluruh PNS hingga Pejabat yang ada di jajaran Pemkab OKU, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis mengakui terdapat sekitar 1200 unit sepeda motor dan 600 kendaraan roda empat yang harus dikandangkan paling lambat tanggal 20 Desember.
“Jumlah ini sudah terkasuk mobil Bupati yang sudah dilakukan registrasi lebih awal, ada kendaraan dinas operasional Pegawai, Pejabat hingga Kendaraan Dinas yang masih berada di tangan pensiunan, semuanya kita tarik dulu ke Pemkab OKU, gunanya untuk dilkakukan pendataan ulang, apalagi dalam waktu dekat, terjadi perubahan struktur organisasi karena berubahnya Nomenklatur. Sesuai aturan baru ini, tidak ada kendaraan yang tidak dikembalikan, kecuali Pemadam Kebakaran yang cukup didata saja. Kalaupun ada oknum yang “nakal”, apakah dia pejabat atau mantan pejabat atau juga pensiunan yang tidak mengembalikan kendaraan Dinas, maka Pol PP yang akan mencarinya,” kata Kuryana belum lama ini.
Ditambahkan Bupati, setelah kendaraan ini dilakukan registrasi seluruhnya, termasuk kondisi fisik kendaraan, maka pihaknya akan membagikan kembali kendaraan Dinas ini pada PNS maupun pejabat yang dinilai layak untuk memegang kendaraan dinas.
“Yang sudah terjadi akhir-akhir ini, banyak pemegang kendaraan dinas itu sudah tidak kompeten lagi. Salah satu contoh, kendaraan dinas itu untuk pemegang jabatan, kalau PNS-nya sudah pindah pada jabatan lain, maka kendaraannya harus ditinggalkan untuk jabatan sebelumnya. Bukan malah dibawa ke rumah. Ini sering terjadi, belum lagi tingkat efektifitas penggunaan kendaraan sudah banyak melanggar aturan, awalnya pelat kendaraan Dinas diganti dengan Pelat Pribadi. Kan salah seperti ini,” kata Bupati lagi. (Yan)











