Palembang, Sumselupdate.com – Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat melayangkan surat teguran keras terhadap Asnawi P Ratu.
Teguran ini lantaran Asnawi P Ratu menyalani aturan karena rangkap jabatan yakni sebagai Dirut PD Pasar Palembang Jaya (PD Pasar) sekaligus Ketua BAZNAS Kota Palembang.
Teguran keras itu terungkap dalam surat BAZNAS Pusat tanggal 19 Oktober 2016 dengan Nomor 377/BP/BAZNAS/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kota Palembang dengan tembusan Walikota Palembang dan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditandatangi langsung oleh Ketua BAZNAS Pusat Bambang Sudibyo.
Dalam surat itu dinyatakan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Darmawan, Senin (28/11/2016), mengatakan, yang bersangkutan sepertinya tidak ingin melepas jabatannya sebagai Ketua BAZNAS Kota Palembang.
“Di mana poin utamanya (surat Baznas pusat) menyarankan agar Asnawi P Ratu dapat memilih salah satu dari dua jabatan yang diemban saat ini. Karena dalam pelaksanaanya akan mengganggu kinerja,” katanya.
Atas dasar itu, wakil rakyat yang duduk di DPRD Palembang meminta agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Politisi PDIP ini meminta Walikota Palembang sesegera mungkin untuk mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat dari BAZNAS pusat tersebut.
Terpisah, Ketua BAZNAS Kota Palembang sekaligus Kepala PD Pasar Asnawi P Ratu enggan mengomentari polekmik tersebut. (ery)











