Gelar Doktor Untuk Rani Arvita

Minggu, 27 Maret 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melalui proses panjang dan ujian terbuka promosi Doktor ilmu hukum pada program studi Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Rani Arvita akhirnya meraih gelar Doktor melalui disertasinya yang mengangkat judul “Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam Mewujudkna putusan Mahkamah Agung RI. No. 158/PK/TUN/2011 tentang pembatalan sertifikat hak guna bangunan no 132 atas nama PT. Taman Ogan Permai Jakabaring sebagai putusan Non Executable”.

Rani Arvita yang tercatat sebagai kuasa hukum BPN Sumsel mengangkat disertasi tersebut lantaran berkaitan dengan tugasnya sehari-hari di BPN.

“Kebetulan permasalahan ini saya yang takel lagi diselesaikan BPN dan saya langsung terlibat, saya bisa survei dan terjun langsung makanya ngambil judul ini,” ujar Rani usai menjalani sidang terbuka promosi Doktor, di kampus Unsri Palembang, Sabtu (26/3).

Mendapat nilai A dengan predikat memuaskan, Rani berharap disertasinya dapat menjadi acuan seluruh pejabat tata usaha negara yang selama ini terkungkung putusan pengadilan yang harus dilaksanakan.

“Karena selama ini pejabat tata usaha negara itu mau tidak mau harus tunduk pada putusan pengadilan, tapi kadang-kadang tidak mengatur kondisi de facto pada saat pejabat itu tidak bisa melaksanakan. Misalnya terbentur dengan kepentingan masyarakat banyak, keadilan masyarakat banyak, di sinilah letak terobosan itu nanti. Jadi undang-undang itu jangan hanya mengatur upaya paksa untuk menghasilkan putusan saja, tapi mengatur juga ketentuan-ketentuan putusan itu tidak dilaksanakan di lapanagannya non executable,” jelasnya.

Dicontohkannya disertasi yang diangkatnya harus membatalkan sertifikat di Jakabaring.

“Se-Jakabaring harus dibatalkan, itukan ada ratusan masyarakat, ada aset Pemprov juga aset UIN Raden Fatah. Apakah kita semata-mata harus tunduk pada putusan pengadilan saja, kadang-kadang hakim tidak melihat, kalau dilakasanakan bisa pertumpahan darah se-Jakabaring itu mau diapakan, jadi itu letak-letak terobosoannya,” tukasnya.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan yang hadir dalam sidang terbuka tersebut menyambut baik disertasi Rani Arvita.

“Saya kira itu sesuatu yang fenomenal, masalah pertanahan yang diangkatnya,” kata Ferry.

Seharusnya dalam mengambil keputusan juga perlu dilihat dari berbagai sisi yakni sisi hukum, keadilan sosial. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts